Komitment PT Timah (Persero) Tbk


KOMITMEN PT TIMAH (Persero) Tbk TERHADAP PARA MITRA USAHA PENYEDIA BARANG DAN JASA

Bahwa PT TIMAH (Persero) Tbk akan memilih Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa di lingkungan PT TIMAH (Persero) Tbk dengan prinsip - prinsip praktek usaha yang sah, efisien, dan wajar (fair), juga secara transparan, objektif, dan jujur, sesuai dengan dokumen pengadaan dan kebijakan.

Bahwa PT TIMAH (Persero) TBK akan membuat keputusan pembelian berdasarkan faktor - faktor seperti kualitas barang/jasa, harga, waktu pengiriman, dan integritas.

PAKTA INTEGRITAS MITRA USAHA PT TIMAH (Persero) Tbk

Pakta Integritas adalah pernyataan / janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mendaftarkan diri menjadi Mitra Usaha PT Timah (Persero) Tbk, maka dengan ini kami menyatakan:

  1. Tidak akan melakukan praktek KKN dengan oknum karyawan PT Timah (Persero) Tbk atau sesama Mitra Usaha dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk.
  2. Sanggup memenuhi segala persyaratan pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan PT Timah (Persero) Tbk dan tunduk pada peraturan-peraturan di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Timah (Persero) Tbk, berjanji akan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan serta melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan.
  4. Apabila di kemudian hari kami mengingkari pernyataan di atas atau ditemui bahwa keterangan/data penawaran yang kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dituntut di muka pengadilan dan bersedia dikeluarkan dari Daftar Mitra Usaha serta dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list) PT Timah (Persero) Tbk.

 

KETENTUAN PENGGUNAAN e-PROCUREMENT PT TIMAH (Persero) Tbk OLEH MITRA USAHA PENYEDIA BARANG & JASA

Setiap Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa pengguna aplikasi eProc PT TIMAH (Persero) TBK diatur oleh ketentuan yang telah dipersyaratkan di bawah ini.

  1. KETENTUAN UMUM

  • Aplikasi eProc PT TIMAH (Persero)Tbk adalah aplikasi online yang bertujuan memfasilitasi Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa dan PT TIMAH (Persero)Tbk agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui internet.
  • Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa PT TIMAH (Persero)Tbk wajib tunduk pada persyaratan eProc yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT TIMAH (Persero)Tbk.
  • Transaksi melalui eProc PT TIMAH (Persero)Tbk hanya boleh dilakukan/diikuti oleh Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara online.
  1. PERSYARATAN KEANGGOTAAN eProc PT TIMAH (Persero) Tbk

  • Anggota harus berbentuk badan usaha dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Untuk menjadi anggota eProc PT TIMAH (Persero)Tbk calon Mitra Usaha terlebih dahulu harus melakukan registrasi ke Bagian Pelayanan Pemakai Logistik dengan data yang benar dan akurat, sesuai keadaan yang sebenarnya.
  • Calon anggota eProc resmi tercatat sebagai anggota, apabila telah menerima email konfirmasi aktivasi keanggotaannya.
  • Anggota wajib memperbaharui data-data perusahaan, jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  • Keanggotaan eProc PT TIMAH (Persero)Tbk akan berakhir apabila:
    • Anggota mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email kepada Bagian Pelayanan Pemakain, Logistik PT TIMAH (Persero)Tbk dan mendapatkan email konfirmasi atas pencabutan keanggotaannya.
    • Anggota dicabut keanggotaannya karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Timah (Persero)Tbk.
    • Anggota dicabut keanggotaannya karena kinerja Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa berada pada status suspended atau black-list sesuai dengan pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT TIMAH (Persero)Tbk.
  • Anggota setuju bahwa transaksi melalui situs eProc PT TIMAH (Persero)Tbk tidak boleh menyalahi peraturan perundang - undangan maupun asas sopan santun yang berlaku di Indonesia.
  • Anggota tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui situs ini.
  • Anggota menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data eProc PT TIMAH (Persero)Tbk merupakan tindakan melanggar hukum.
  • PT TIMAH (Persero)Tbk berhak memutuskan perjanjian dengan anggota secara sepihak apabila anggota dianggap tidak dapat memenuhi dan menaati ketentuan yang ada, atau apabila anggota mengganti atau menyalahi ketentuan ini.

 

  1. TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN ACCOUNT ANGGOTA

  • Anggota bertanggungjawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggungjawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan account-nya.
  • Anggota setuju untuk segera memberitahukan kepada PT TIMAH (Persero)Tbk apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account miliknya itu.
  • PT Timah (Persero) Tbk tidak bertanggungjawab atas terjadinya hack atas password mitra usaha, transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan id tersebut

 

  1. PERUBAHAN KETENTUAN

PT TIMAH (Persero)Tbk dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap anggota terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi itu.

 

  1. SARAN

PT TIMAH (Persero)Tbk membuka diri bagi saran dari para anggota / Mitra Usaha Penyedia Barang dan Jasa. Saran dapat disampaikan melalui email kepada :

Bagian Pelayanan Pemakai
Logistik PT Timah (Persero) Tbk

Jl. Jenderal Sudirman 51
; Pangkal Pinang 33121, Bangka, Indonesia
Telp : 0717 425 8000
Fax  : 0717 432 584

Email : srm@pttimah.co.id


Saya setuju dengan komitmen di atas