1. Pelelangan Terbuka

Adalah proses pengadaan Barang/Jasa Umum yang diikuti oleh Mitra Usaha yang diundang melalui pengiriman Surat Permintaan Harga (SPH/RFQ) dan/atau pengumuman di media massa dan/atau pengumuman dalam website dan/atau papan pengumuman Perusahaan.

2. Pelelangan Terbatas

Adalah proses pengadaan Barang/Jasa yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Mitra Usaha serta sekurang-kurang 3 (tiga) Mitra Usaha yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyediakan Barang/Jasa Umum atau Barang/Jasa Standar;

3. Pemilihan Langsung

Adalah pengadaan Barang/Jasa yang ditawarkan kepada beberapa Mitra Usaha sekurang-kurangnnya 2 (dua) Mitra Usaha yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyediakan Barang/Jasa Standar;

4. Penunjukan Langsung

Adalah proses pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu Mitra Usaha atau melalui beauty contest;